Hukum Membeli Kucing – Hukum jual beli kucing atau membeli kucing memang masih menjadi sebuah pembahasan. Yang mana, para pecinta hewan banyak sekali yang telah memiliki kucing dengan berbagai macam ras. Disamping itu, kucing menjadi salah satu hewan peliharaan yang paling banyak disukai oleh semua orang. Sehingga, tak heran jika para pemilik kucing sering mengabadikan foto kucing di media sosial. Lantas, apa hukum jual beli kucing tersebut? Yuk, simak pembahasan bagaimana hukum membeli kucing dalam islam? Ini penjelasannya pendapat dari para ulama.
Baca Juga: Hukum Menangisi Kucing Mati dalam Islam, Apakah Boleh atau Tidak?
Daftar Isi
Hukum Membeli Kucing
Sebelum membahas tentang hukum membeli kucing, alangkah baiknya kita harus mengenal lebih jauh tentang kucing. Memelihara kucing bukanlah semata-mata sebagai hiasanya saja melainkan memiliki banyak manfaat bagi lingkungan maupun manusia. Dimana, salah satu manfaat memelihara kucing di rumah adalah membantu meringankan beban stress setelah habis bekerja seharian. Tingkah laku kucing yang begitu lucu dapat membuat pikiran menjadi lebih tenang hingga hati sangat sejuk.
Selain itu, warna bulu yang begitu indah dan perilaku sangat menggemaskan membuat manusia sangat menyukai hal tersebut. Maka tah heran jika setiap lingkungan dimanapun pasti banyak yang memelihara kucing dengan berbagai macam ras, seperti kucing kampung, liar, angora dan sebagainya.
Adanya jual beli kucing memang sudah ada pada jaman dahulu. Namun, sebagai masyarakat sekarang masih tetap mempertanyakan hukum daripada jual beli kucing tersebut.
Bagaimana Hukum Membeli Kucing?
Berikut ini, jawaban bagaimana hukum membeli kucing menurut pendapat para ulamat, yaitu:
Diperbolehkan Jual Beli Kucing
Hukum membeli kucing atau hukum diperbolehkan jual beli kucing masih menjadi perbincangan didalam grup atau komunitas pecinta hewan. Dimana, dari sebagian para sahabat Rasulullah SAW melarang bagi umat islam untuk melakukan praktek dalam jual beli kucing dengan berbagai jenis baik liar maupun jinak dikarenakan tidak sesuai dengan syarat menjadi bagian produk utama didalam aspek tertentu.
Namun, melansir dari NU Online menyampaikan bahwa hukum menjual kucing menurut mayoritas para ulama diperbolehkan dikarenakan hewan tersebut memiliki banyak manfaat dan merupakan bagian dari zat suci. Seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,;
“Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya,”.
Sedangkan didalam kumpulan fatwa pada Imam An-Nawawi menyebutkan hukum menjual kucing dalam fiqh sesuai kriteria produk. “Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
Kesimpulan dari penjelasan tersebut sudah memenuhi ketentuan muammah berarti hukum menjual kucing adalah diperbolehkan.
Baca Juga: Keistimewaan Memelihara Kucing Menurut Islam
Melarang Jual Beli Kucing
Sedangkan, hukum membeli kucing atau hukum melarang jual beli kucing disebabkan faktor tertentu. Seperti yang telah disampaikan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Mujahid, Jabir dan Ibu Zaid. Begitupun dengan para ulama berpendapat bahwa hukum menjual kucing yang berjenis liar.
“Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).
Tetapi, menurut Ibnu Qoyim menjelaskan hukum menjual kucing adalah haram didalam Zadul Ma’ad:
“Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannya.” (Zadul Ma’ad, 5/685).
Begitupun Imam Nawari berkata bahwa hukum menjual kucing adalah dilarang yang tidak memiliki manfaat. Seperti contoh seseorang memberikan hadiah, rasa menolong yang diberi maupun pinjaman. Akan tetapi, ketika kucing tersebut sangat bermanfaat bagi pembelinya, maka diperbolehkan.
Initinya adalah menurut para ulama menyatakan bahwa jual beli kucing itu tidak diperbolehkan tanpa ada manfaatnya. Namun, sebaliknya ketika seseorang membeli kucing untuk keperluan tertentu yang tidak menimbulkan madarat, maka diperbolehkan.
Nah, itulah pembahasan bagaimana hukum membeli kucing dalam islam? Ini penjelasannya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: 5 Cara Mencari Kucing Hilang Menurut Islam Yang Harus Diketahui