Hukum Memperjualbelikan Kucing – Persoalan hukum tentang jual beli kucing memang masih menjadi perbincangan banyak orang. Dimana, banyak sekali pecinta hewan yang memelihara kucing dirumahnya dengan berbagai macam ras maupun lainnya. Apalagi, kucing menjadi salah satu hewan yang paling unik dipandang masyarakat dalam hewan yang paling menonjol. Hal itu, tentu sangat terbukti bahwa di media sosial banyak sekali pecinta hewan yang memposting tingkah laku kucing peliharaannya. Lantas, bagaimana hukum memperjualbelikan kucing dalam islam? Begini penjelasannya.
Adanya kucing peliharaan tentu memberikan efek yang sangat baik manusia maupun lingkungan, seperti menghilangkan stress, memburuh tikus dan sebagainya. Dengan demikian, tentu kucing peliharaan bisa dijadikan sebagai hewan yang menemani dalamhidupnya.
Akan tetapi, bagimana jika kucing diperjualbelikan, apa hukumya?
Baca Juga: Hukum Memelihara Kucing Dalam Al Quran, Umat Islam Wajib Tahu
Daftar Isi
Hukum Memperjualbelikan Kucing
Hukum memperjualbelikan kucing memang sudah hadir terjadi pada jaman dahulu. Pada saat itu pula masih menjadi perbincangan dalam persolan praktek jual beli kucing. yang mana, kucing merupakan salah satu hewan yang memiliki tingkah laku lebih lucu dan hewan peliharaan yang sangat disukai.
Selain itu, kucing memeliki keindahan dalam warna bulu. Sehingga tak heran jika banyak orang sangat tertarik ingin memelihara kucing. Dengan begitu, tentu banyak diantara mereka yang melakukan jual beli kucing pada sesama pecinta hewan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menjual Kucing? Ini Penjelasannya Lengkap Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Memperjualbelikan Kucing?
Berikut ini, penjelasan bagaimana hukum memperjualbelikan kucing menurut pandangan islam, yaitu:
Diperbolehkan Jual Beli Kucing
Hukum memperjualbelikan kucing yang diperbolehkan jual beli kucing masih menjadi perbincangan didalam grup atau komunitas pecinta hewan. Dimana, dari sebagian para sahabat Rasulullah SAW melarang bagi umat islam untuk melakukan praktek dalam jual beli kucing dengan berbagai jenis baik liar maupun jinak dikarenakan tidak sesuai dengan syarat menjadi bagian produk utama didalam aspek tertentu.
Namun, melansir dari NU Online menyampaikan bahwa hukum memperjualbelikan kucing menurut mayoritas para ulama diperbolehkan dikarenakan hewan tersebut memiliki banyak manfaat dan merupakan bagian dari zat suci. Seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,;
“Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya,”.
Sedangkan didalam kumpulan fatwa pada Imam An-Nawawi menyebutkan hukum memperjualbelikan kucing dalam fiqh sesuai kriteria produk. “Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
Kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah sudah memenuhi ketentuan muammah berarti hukum memperjualbelikan kucing adalah diperbolehkan.
Melarang Jual Beli Kucing
Sedangkan, hukum memperjualbelikan kucing yang melarang jual beli kucing disebabkan faktor tertentu. Seperti yang telah disampaikan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Mujahid, Jabir dan Ibu Zaid. Begitupun, para ulama berpendapat bahwa hukum memperjualbelikan kucing yang berjenis liar.
“Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).
Tetapi, menurut Ibnu Qoyim menjelaskan hukum memperjualbelikan kucing adalah haram didalam Zadul Ma’ad:
“Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannya.” (Zadul Ma’ad, 5/685).
Begitupun Imam Nawari berkata bahwa hukum memperjualbelikan kucing adalah dilarang yang tidak memiliki manfaat. Seperti contoh seseorang memberikan hadiah, rasa menolong yang diberi maupun pinjaman. Akan tetapi, ketika kucing tersebut sangat bermanfaat bagi pembelinya, maka diperbolehkan.
Nah, itulah pembahasan bagaimana hukum memperjualbelikan kucing dalam islam? Begini penjelasannya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Bagaimana Hukum Membeli Kucing Dalam Islam? Ini Penjelasannya