Apakah anda pernah mengalami menabrak kucing pada saat membawa kendaraan? Ataukah anda juga pernah melihat kucing tertabrak oleh kendaraan pada saat di jalan? Nah, jika anda adalah salah satu di antara hal tersebut tentu akan merasa khawatir dan kebingungan apa yang terjadi ketika menabrak kucing. Dan apa hukumnya ketika menambrak kucing secara tidak sengaja. Penasaran? Mari kita simak pembahasan bagaimana hukum menabrak kucing dalam islam? Ini penjelasannya.
Kucing adalah makhluk hidup yang bernyawa. Artinya kita sebagai manusia tentu harus saling menjaga dan memperlakukan hewan dengan baik agar tidak menyebabkan hal yang tidak diinginkan. Apalagi, jika kucing merupakan salah satu hewan yang paling disayangi oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya. Yang mana, nama kucing kesayangan Nabi Muhammad SAW ini adalah Muezza.
Nama kucing Muezza ini memiliki ciri khas tersendiri dan berperilaku sangat baik. Dimana, pada saat Rasulullah SAW sedang beristirahat di rumah, kucing Muezza ini selalu menghampirinya. Bahkan, ketika terdengar suara adzan, kucing Muezza sering bersuara mengeong seakan-akan memberikan ucapan kalimat adzan tersebut.
Selain itu, Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwiyatkan oleh Bukhari, yaitu kita sebagai umat muslim harus menyayangi kucing peliharaan dan tidak boleh menyiksa atau menyakitinya yang berakibat kucing menjadi sedih.
Baca Juga: 3 Arti Kucing Melahirkan di Rumah Menurut Islam
Daftar Isi
Hukum Menabrak Kucing
Sebelum membahas tentang hukum menambrak kucing, kita sebagai umat muslim pastinya pernah juga belajar tentang arti kemanusiaan. Dimana, kita harus memiliki rasa empati, tolong menolong, berbuat baik, tidak menyakiti orang dan sebagainya. Akan tetapi, ketika hewan maupun manusia lain dapat membahayakan nyawa, maka kita harus selalu menjaga diri dari kejahatan tersebut.
Ketika kita sedang membawa kendaraan dan didepanya terlihat ada kucing, maka anda harus pelan-pelan dalam membawa kendaraan agar dapat mencegah menabrak kucing tersebut. Disamping itu, kucing akan selamat dari bahaya yang bisa menimbulkan gangguan masalah kesehatan maupun juga berengut nyawa.
Terlebih dari itu, kita harus berhati-hati disaat berkendara agar selamat sampai tujuan. Selama bawa kendaraan baik motor maupun mobil, jangan terlalu buru-buru terkecuali berada di tol maupun jalur tertentu.
Baca Juga: 7 Keutamaan Memelihara Kucing Menurut Islam yang Harus Diketahui
Bagaimana Hukum Menambak Kucing?
Berikut ini, beberapa hukum menabrak kucing dalam islam, yaitu:
Secara Sengaja
Hukum menabrak kucing secara sengaja adalah berdosa. Dimana, ketika kita sengaja menabrak kucing pada saat membawa kendaraan, maka anda berdosa. Karena itu, termasuk bagian dari menyakiti hewan peliharaan maupun liar.
Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA,:
‘Jangan kalian menjadikan hewan bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan.'” (HR. Muslim)
Penjelasan dari hadits tersebut telah dijelaskan bahwa manusia tidak boleh menyakiti, membunuh atau menganiaya hewan yang berada di sekitarnya. Begitupun dengan penjelasan yang disampaikan oleh Imam An-Nawani dalam sebuah kitab Syarah Shahih Muslim bahwa umat islam tidak boleh menganiaya harena itu haram.
Jadi, hukum menambrak kucing yang dilakukan secara sengaja adalah berdosa dan haram seperti yang telah dijelaskan juga dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
“Dari Ibnu Mar bahwa Rasulullah bersabda, ‘Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam penjelasan hadits teresbut tidak diharuskan bagi kucing saja melainkan pada hewan lainnya yang tidak membahayakan. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim tentu harus menyayangi dan menjaga hewan sebagai makhluk hidup terkecuali yang membahayakan.
Tidak Disengaja
Sedangkan, hukum menabrak kucing yang dilakukan secara tidak sengaja maka tidak berdosa pada orang tersebut. Allah SWT telah berfirman daralm surahAl-Ahzab ayat 5:
“Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Dengan begitu, hukum menabrak kucing dalam islam yang tidak disengaja maka tidak berdosa. Tetapi, mereka harus membantu kucing tersebut apabila mengalami kesakitan.
Nah, itulah pembahasan bagaimana hukum menabrak kucing dalam islam? Ini penjelasannya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Bagaimana Hukum Menjual Kucing? Ini Penjelasannya Lengkap Pandangan Islam