Kucing menjadi salah satu hewan yang paling banyak dipelihara oleh manusia. Tak heran jika banyak sekali di grup media sosial yang telah memposting kucing kesayangannya dengan berbagai macam ras. Sehingga, orang yang melihat postingan tersebut akan tertarik dengan hewan tersebut. Bahkan, tak jarang banyak sekali orang yang ingin mengadopsi maupun membeli kucing di berbagai tempat. Lantas, bagaiaman hukum menjual kucing? ini penjelasannya lengkap pandangan islam.
Baca Juga: Hukum Membuang Kucing Dalam Islam Harus Diketahui
Daftar Isi
Hukum Menjual Kucing
Sebelum membahas hukum menjual kucing, ada beberapa hal yang harus diketahui bagi pecinta hewan dalam memelihara hewan seperti kucing. Dimana, Rasulullah SAW semasa hidupnya sangat menyukai dan memelihara kucing di rumahnya. Salah satu kucing yang dipelihara atau milik Nabi Muhammad SAW (Rasulullah) adalah Muezza. Ini merupakan kucing kesayangan Nabi Muhammad SAW yang telah dirawat semasa perang uhud.
Kucing Muezaa ini mendapat perhatikan istimewa dipandang Rasulullah. Selain itu, kucing Muezza ini memiliki penuh kasih sayang yang lebih dan badannya sering dielus oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini tentu kita sebagai umat muslim harus menyayangi kucing dan jangan pernah disiksa.
Bahkan Rasulullah SAW telah menyampaikan kepada para sahabatnya untuk tidak membunuh atau menyiksa kucing. dan harus dirawat dengan sebaik mungkin. Selain itu, harus memberikan rasa kasih sayang terhadap binatang seperti kucing.
Bagaimana Hukum Menjual Kucing?
Berikut ini, penjelasan bagaimana hukum menjual kucing menurut pandangan islam, yaitu:
Diperbolehkan Jual Beli Kucing
Hukum menjual kucing yang diperbolehkan jual beli kucing masih menjadi perbincangan didalam grup atau komunitas pecinta hewan. Dimana, dari sebagian para sahabat Rasulullah SAW melarang bagi umat islam untuk melakukan praktek dalam jual beli kucing dengan berbagai jenis baik liar maupun jinak dikarenakan tidak sesuai dengan syarat menjadi bagian produk utama didalam aspek tertentu.
Namun, melansir dari NU Online menyampaikan bahwa hukum menjual kucing menurut mayoritas para ulama diperbolehkan dikarenakan hewan tersebut memiliki banyak manfaat dan merupakan bagian dari zat suci. Seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,;
“Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya,”.
Sedangkan didalam kumpulan fatwa pada Imam An-Nawawi menyebutkan hukum menjual kucing dalam fiqh sesuai kriteria produk. “Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
Kesimpulan dari penjelasan tersebut sudah memenuhi ketentuan muammah berarti hukum menjual kucing adalah diperbolehkan.
Baca Juga: 3 Arti Kucing Melahirkan di Rumah Menurut Islam
Melarang Jual Beli Kucing
Sedangkan, hukum menjual kucing yang melarang jual beli kucing disebabkan faktor tertentu. Seperti yang telah disampaikan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Mujahid, Jabir dan Ibu Zaid. Begitupun dengan para ulama berpendapat bahwa hukum menjual kucing yang berjenis liar.
“Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).
Tetapi, menurut Ibnu Qoyim menjelaskan hukum menjual kucing adalah haram didalam Zadul Ma’ad:
“Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannya.” (Zadul Ma’ad, 5/685).
Begitupun Imam Nawari berkata bahwa hukum menjual kucing adalah dilarang yang tidak memiliki manfaat. Seperti contoh seseorang memberikan hadiah, rasa menolong yang diberi maupun pinjaman. Akan tetapi, ketika kucing tersebut sangat bermanfaat bagi pembelinya, maka diperbolehkan.
Nah, itulah pembahasan bagaimana hukum menjual kucing? ini penjelasannya lengkap pandangan islam yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: 7 Keutamaan Memelihara Kucing Menurut Islam yang Harus Diketahui